Makam Tua Lamaru (Nisan Bertulis)
Benda bersejarah ini dilindungi oleh undang-undang sebagai Struktur Cagar Budaya, namun terdapat tantangan dalam perawatan dan publikasinya sehingga sering kurang dikenal luas.
Di bagian depan dan samping papan terlihat struktur makam yang terbuat dari material batu/bata dengan kondisi yang telah mengalami pelapukan. Situs ini dikelilingi oleh pepohonan dan vegetasi hutan yang cukup lebat, sehingga memberikan suasana alami dan asri. Keberadaan papan informasi dan struktur makam menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan informasi serta menjaga keberadaan peninggalan sejarah dan budaya di kawasan Lamaru.

Lokasi
Lokasi: Jl. Pantai Wisata Lamaru, RT 13, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur
Struktur Cagar Budaya ini terdapat berada di kawasan Pantai Wisata Lamaru, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Latar Sejarah
Nama Cagar Budaya: Makam Tua Lamaru (Nisan Bertulis)
Instansi Pengelola: Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Lokasi: Jl. Pantai Wisata Lamaru, RT 13, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur
Status Hukum: Ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kota berdasarkan Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-314/2022
Dasar Hukum Perlindungan: Dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Kondisi Lingkungan: Berada di area terbuka yang dikelilingi oleh vegetasi rimbun, pepohonan, serta semak belukar, dengan struktur pembatas atau dinding semen di bagian depan situs.
Wisata
Lokasi meriam kini menjadi objek wisata sejarah gratis, sering dikunjungi oleh pelajar, peneliti, dan wisatawan lokal yang ingin belajar tentang jejak Perang Dunia II di Kalimantan.
Jam kunjungan biasanya sekitar 08.00–17.00 WIB.
Pemandangan dari lokasi ini juga menawarkan panorama Teluk Balikpapan dan bagian kota.
