Bungker Perang Dunia II
Struktur di lokasi tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya. Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan peninggalan sejarah—dalam hal ini berupa Bunker Jepang—agar tetap terjaga keasliannya dan terlindungi dari kerusakan maupun alih fungsi ilegal. Bunker Jepang sendiri merupakan salah satu bukti sejarah peninggalan masa Perang Dunia II di Indonesia, yang umumnya berfungsi sebagai tempat perlindungan, pengintaian, atau pertahanan militer tentara Jepang pada masa pendudukan dahulu.
Lokasi
Letak di Jalan Marsma Iswahyudi RT.33 Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan Belakang PT. Rimex
Latar Sejarah
Menjelang dan selama Perang Dunia II (khususnya dalam lingkup Perang Asia Pasifik), tentara Imperium Jepang membangun berbagai infrastruktur pertahanan militer secara besar-besaran di wilayah-wilayah strategis di Indonesia.
Pertahanan dan Perlindungan: Bunker umumnya dibangun dari struktur beton bertulang yang kokoh dan tertanam di dalam tanah atau di balik undakan benteng/pantai untuk melindungi tentara dari serangan udara maupun artileri musuh (Sekutu).
Titik Pengintaian dan Komunikasi: Selain sebagai tempat berlindung prajurit, banyak bunker dirancang sebagai pos pengintaian untuk memantau pergerakan laut/darat serta pusat komunikasi militer.
Wisata
Lokasi meriam kini menjadi objek wisata sejarah gratis, sering dikunjungi oleh pelajar, peneliti, dan wisatawan lokal yang ingin belajar tentang jejak Perang Dunia II di Kalimantan.
Jam kunjungan biasanya sekitar 08.00–17.00 WIB.
Pemandangan dari lokasi ini juga menawarkan panorama Teluk Balikpapan dan bagian kota.
